Jakarta (Antara Bali) - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik.

"Terhadap Prof Denny telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tahun anggaran 2014," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu malam.

Ia mengatakan peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.
Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Jumat (27/3). "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat untuk diperiksa," katanya.

Sebelumnya menurut Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut.

Selain itu Anton juga membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham. (WDY)

Pewarta: Oleh Anita Permata Dewi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015