Denpasar (Antara Bali) - Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta mengatakan pengurus dan kader Golkar di Pulau Dewata tetap solid walau di Jakarta terjadi guncangan politik.

"Golkar Bali tetap solid dan mengacu pada keputusan Kemenkumham bahwa yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," katanya di Sanur, Kota Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan Partai Golkar di Bali akan tetap solid dan menjunjung semangat persatuan dalam internal partai.

"Segenap kader Partai Golkar di Bali diharapkan untuk tetap menjaga soliditas partai dan mengikuti mekanisme hukum yang benar. Kita masih menunggu kekuatan hukum yang pasti," ucap Sudikerta yang juga Wagub Bali itu.

Pada kesempatan tersebut Sudikerta menjelaskan permasalahan politik di pusat harus disikapi dengan hukum yang benar. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan. Karena itu harus sabar menunggunya.

"Berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), Partai Golkar tidak mengenal pelaksana tugas (Plt), kecuali kader partai tersebut meninggal dunia atau mengundurkan diri," kata Sudikerta yang didampingi Wakil Ketua Parta Golkar Bali I Gusti Putu Wijaya dan Bakumham DPD Golkar Bali Warsa T. Bhuana.

Ia menjelaskan SK dengan nomor 154/DPP/I/2012 telah dicabut oleh Aburizal Bakrie dengan menerbitkan SK reshuffle mengenai komposisi kepengurusan dengan Nomor: 337/DPP/Golkar/VIII/2014.

Sementara itu, SK yang diterbitkan oleh kepengurusan Agung Laksono tentang Plt. tidak sah. Pasalnya, SK yang diterbitkan dengan nomor 009/DPP/Golkar/I/2015 itu mencabut SK yang telah di reshuffle ARB yakni SK nomor:154/DPP/I/2012.

"SK yang dicabut oleh Agung Laksono (AL) tidak sah secara hukum karena telah mencabut SK yang telah direshuffle oleh ARB. Itu dasar, bilamana mengikuti proses sejak awal kepengurusan AL versi Munas Ancol tidak sah," ujarnya.

Bilamana mencermati amar putusan dari Mahkamah Partai tidak ada yang kalah dan menang alias `draw. Dalam Amar Putusan tersebut menerima eksepsi para termohon dalam perkara Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 untuk sebagian. Dan Menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor: 02/PI-GOLKAR/II/2015 tidak dapat diterima atau `NO` (NO dalam bahasa hukum).

Begitu pun surat dari Kemenkumham, dimana perihal surat bukan keputusan tetapi penjelasan. Sementara, merujuk pada surat dari Kemenkumham tertanggal 05 Februari 2009 bahwa kepengurusan Partai Golkar yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM adalah kepengurusan hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

"Saat ini kita masih menunggu proses hukum di PN Jakarta Barat. Siapa yang menang nantinya kami akan hormati, begitu pun sebaliknya. Intinya masih menunggu proses hukum. Kalau sudah ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat kita akan hormati dan mari kita bersatu," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015