Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo Kamis siang menggelar rapat terbatas membahas pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air di Kantor Presiden Jakarta.

"Siang hari ini yang pertama silahkan Pak Menteri Pekerjaan Umum (menjelaskan-red) berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," kata Presiden saat membuka rapat.

Sebelum rapat berlangsung, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan rapat yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB berkaitan dengan pembatalan undang-undang sumber pengelolaan air. "Kan ada putusan MK tentang pembatalan UU sumber pengelolaan air, bagaimana respon apa regulasi yang kita perlukan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimulyo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan dibatalkannya UU SDA, maka untuk sementara kami kembali ke UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera), Mochamad Basuki Hadimuljono pada diskusi "Dialog Kenegaraan" di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu.

Menurut Basuki, menyikapi putusan Mahkamah Monstitusi tersebut, Kementerian Pupera saat ini sedang melakukan konsultasi kepada Presiden, Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, untuk membuat peraturan pemerintah (PP) yang relevan dengan kondisi saat ini. UU UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan sebagian klausulnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga dalam waktu dekat perlu diterbitkan aturan turunannya yakni PP, tapi bisa juga Presiden menerbitkan peraturan presiden (perpres). (WDY)

Pewarta: Oleh Panca Hari Prabowo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015