Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memutuskan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah mempertimbangkan berbagai hal, kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.

"Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2017 setelah melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait," kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata Prof. Agus.

Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi tentang pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten-kota pada bidang pendidikan.

Lebih jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu, Pemerintah kabupaten -kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

"Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat karena itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi," kata dia. Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa. (WDY)

Pewarta: Oleh M Anthoni

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015