Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) guna meminimalisir terjadinya praktik kecurangan yang sering dilakukan oleh pengusaha penyedia barang dan jasa serta produsen terhadap konsumen.

"Praktik kotor itu cenderung merugikan konsumen, sehingga segera kita bentuk BPSK dengan harapan mampu memperbaiki keadaan yang masih berkembang tersebut," kata Asisten II Pemkot Denpasar Ir Gusti Ngurah Eddy Mulya, SE, MSi, usai memimpin rapat panitia pemilihan anggota BPSK, Rabu.

Dikatakan, selain untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, pembentukan BPSK Kota Denpasar juga merupakan amanat dari lahirnya UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen secara penuh.

Ia yang didampingi Kabid Kerjasama dan Perlindungan Disperindag Kota Denpasar Luh Gde Ratnaningrat, SH menjelaskan, selama ini jika konsumen maupun masyarakat merasa dirugikan oleh penyedia barang dan jasa atau produsen, umumnya hanya bisa merasa kebingungan, tidak tahu harus mengadu kemana.

"Sebenarnya kalau terjadi sengketa bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan, tetapi banyak masyarakat yang enggan menempuh cara itu. Melalui lembaga BPSK inilah kita dorong untuk bisa menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen dengan waktu yang lebih singkat dan biaya murah," katanya.

Edy Mulya yang juga sebagai Ketua Tim Pemilihan Anggota BPSK Kota Denpasar mengatakan, seiring dengan meningkatnya perekonomian, maka bisa dipastikan akan diikuti membaiknya daya beli masyarakat.

Hal itu akan banyak memicu terjadinya salah paham, salah tafsir dan ketidakpuasan konsumen selaku pemakai produk. "Untuk mengantisipasi kerugian yang lebih banyak, maka BPSK kelak bisa lebih optimal dalam menyelesaikan sengketa," ucap pejabat yang asal Tabanan yang dikenal humoris.

Sementara Kabid Kerjasama dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Denpasar Luh Gde Ratnaningrat menjelaskan, setiap konsumen yang dirugikan akibat penyediaan barang dan jasa yang tidak sesuai standar serta tidak memenuhi unsur kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha melalui BPSK.

"Penyelesaian ini di luar pengadilan dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsoliasi," katanya.

Untuk mempercepat terbentuknya BPSK, pihaknya telah membentuk panitia pemilihan BPSK. Anggota BPSK nantinya terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Unsur konsumen berasal dari wakil Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, sementara pelaku usaha diwakili dari organisasi perusahaan atau organisasi pengusaha di Kota Denpasar, tambah Ratnaningsih.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010