Negara (Antara Bali) - Polisi lalu-lintas dari Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana menangkap pencuri mobil, saat berjaga di pos polisi jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

"Kami memang mendapatkan informasi jika ada mobil yang dicuri dari wilayah Nusa Dua, Denpasar. Kebetulan anggota yang sedang berjaga melihat mobil tersebut melintas, sehingga langsung mengejar dan mencegatnya," kata Kapolsek Mendoyo Komisaris Wayan Sinaryasa, Rabu.

Menurutnya, mobil Grandmax Nopol DK770FN tersebut dikemudikan oleh Sut (34), dengan tujuan diseberangkan ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Ia mengatakan, mobil tersebut milik Alfian seorang pengusaha bunga hias, yang dibawa kabur Nur, salah seorang anak buahnya saat disuruh mengantar pesanan ke Nusa Dua.

"Nur ini berangkat membawa bunga pesanan tersebut bersama Didik. Saat Didik mengurus administrasi pengiriman, ia langsung melarikan mobil tersebut," ujarnya.

Olehnya mobil ini diserahkan kepada Sut, yang kos di belakang Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, untuk dibawa ke Jawa.

"Mereka berdua berjanji bertemu di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Alfian yang mendapat kabar mobilnya dilarikan, langsung menyuruh anak buahnya yang lain untuk lapor ke polisi," katanya.

Menurutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015