Jakarta (Antara Bali) - The Indonesian Institute menilai konflik antara
Gubernur DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi Jakarta mengenai pembahasan
APBD menjadi contoh bahwa pengelolaan keuangan daerah harus transparan
sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Melihat konflik antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta seharusnya dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan keuangan daerah," kata peneliti politik TII Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pembahasan anggaran daerah seharusnya bukan lagi menjadi ruang gelap transaksi antara eksekutif dan legislatif. Menurut dia jangan sampai APBD menjadi proyek "bancakan" antara eksekutif dan legislatif.
"Saya menilai jangan sampai APBD menjadi `bancakan` yang seringkali berujung pada korupsi APBD secara berjamaah," ujarnya.
Arfianto menegaskan prinsip transparansi dalam pembahasan dan penggunaan APBD harus lebih dikedepankan untuk terwujudnya tata penerintahan yang baik dan bersih atau "good and clean governance".
Keinginan politik atau "political will" pemimpin daerah seperti Ahok untuk menerapkan transparansi haruslah dicontoh.
Dia mencontohkan data pelaku korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sepanjang 2004-2014 yaitu sebanyak 58 kasus dilakukan oleh kepala daerah.(DY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Melihat konflik antara Ahok dan DPRD DKI Jakarta seharusnya dapat menjadi pembelajaran bagi pengelolaan keuangan daerah," kata peneliti politik TII Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pembahasan anggaran daerah seharusnya bukan lagi menjadi ruang gelap transaksi antara eksekutif dan legislatif. Menurut dia jangan sampai APBD menjadi proyek "bancakan" antara eksekutif dan legislatif.
"Saya menilai jangan sampai APBD menjadi `bancakan` yang seringkali berujung pada korupsi APBD secara berjamaah," ujarnya.
Arfianto menegaskan prinsip transparansi dalam pembahasan dan penggunaan APBD harus lebih dikedepankan untuk terwujudnya tata penerintahan yang baik dan bersih atau "good and clean governance".
Keinginan politik atau "political will" pemimpin daerah seperti Ahok untuk menerapkan transparansi haruslah dicontoh.
Dia mencontohkan data pelaku korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sepanjang 2004-2014 yaitu sebanyak 58 kasus dilakukan oleh kepala daerah.(DY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015