Jakarta (Antara Bali/AFP) - Seorang wartawan Australia telah dideportasi dari Indonesia karena melakukan peliputan tanpa visa yang tepat saat ia meliput dua pengedar narkoba Australia yang divonis mati, menurut seorang pejabat imigrasi, Sabtu (28/02/2015).
Candace Sutton, seorang reporter Daily Mail, dibawa untuk diinterogasi oleh petugas imigrasi pada Rabu, saat ia mewawancarai seorang kerabat dari salah satu narapidana Australia di kota Cilacap.
Kota tersebut terletak di dekat pulau tempat pengedar Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dipenjara menunggu dihukum mati oleh regu tembak, dalam putusan yang menuai protes keras dari Canberra.
“Kami telah mendeportasi wartawan tersebut ke Australia semalam menggunakan (penerbangan) Qantas,†kata pejabat imigrasi Yan Wely Wiguna kepada AFP.
Departemen imigrasi mengatakan sebelumnya bahwa Sutton “gagal menunjukkan visa wartawan†dan telah melanggar hukum imigrasi dengan bekerja menggunakan visa turis yang ia beli saat tiba di Indonesia.
Warga Australia menjadi salah satu dari kelompok warga asing, meliputi seorang warga Prancis dan Brasil, yang akan segera dieksekusi di Indonesia. Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk eksekusi tersebut.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015