Jakarta (Antara Bali) - Panitia Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Komisi
Yudisial (KY) meloloskan 36 CHA yang selanjutnya berhak mengikuti
seleksi tahap ketiga.
"Dari 36 calon yang lolos akaan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada 5-9 Maret 2015," ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, hari ini.
Nilai tertinggi yang diperoleh 36 calon hakim agung yang lolos adalah 70,47, sedangkan nilai terendah 57,89. Dia mengatakan, seleksi tahap ketiga akan meliputi tes kesehatan dan kepribadian.
Taufiq menyebutkan seleksi tahap tiga akan diselenggarakan pada Kamis (5/3) hingga Jumat (6/3) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sedangkan tes kepribadian akan dilaksanakan pada Sabtu (7/3) dan Minggu (8/3) di Balitbang Diklat Kumdil MA, Mega Mendung Bogor.
Di tempat yang sama pada Senin (9/3) KY akan memberikan pembekalan kepada para calon hakim agung yang juga meliputi rekam jejak di tempat kediaman calon hakim agung.
"Pembekalan ini kita akan melibatkan para hakim agung dari masing-masing kamar di MA dan ahli hukum," jelas Taufiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Dari 36 calon yang lolos akaan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada 5-9 Maret 2015," ujar Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, hari ini.
Nilai tertinggi yang diperoleh 36 calon hakim agung yang lolos adalah 70,47, sedangkan nilai terendah 57,89. Dia mengatakan, seleksi tahap ketiga akan meliputi tes kesehatan dan kepribadian.
Taufiq menyebutkan seleksi tahap tiga akan diselenggarakan pada Kamis (5/3) hingga Jumat (6/3) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sedangkan tes kepribadian akan dilaksanakan pada Sabtu (7/3) dan Minggu (8/3) di Balitbang Diklat Kumdil MA, Mega Mendung Bogor.
Di tempat yang sama pada Senin (9/3) KY akan memberikan pembekalan kepada para calon hakim agung yang juga meliputi rekam jejak di tempat kediaman calon hakim agung.
"Pembekalan ini kita akan melibatkan para hakim agung dari masing-masing kamar di MA dan ahli hukum," jelas Taufiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015