Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
menunjuk tim pengacara pascapenetapan dirinya sebagai tersangka
pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ingin memberikan dukungan kepada KPK tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, kelurahan Masale, kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," tambah Nursjahbani.
"Dari segi kasus sih tidak rumit tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama sekali dari kualiitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.
Rencananya Abraham akan dipanggil sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.
"(Pak AS) sudah terima surat panggilan, saya kemarin tidak memperhatikan tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan prapperadiilan, hari ini saya akan teliti lagi," tambah Nursjahbani.
Menurut Nursjahbani ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Abraham. Dengan penetapan Abraham sebagai tersangka, Nursjahbani menilai bahwa KPK menjadi lumpuh. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ingin memberikan dukungan kepada KPK tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, kelurahan Masale, kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," tambah Nursjahbani.
"Dari segi kasus sih tidak rumit tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat, memang itu beda sama sekali dari kualiitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.
Rencananya Abraham akan dipanggil sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.
"(Pak AS) sudah terima surat panggilan, saya kemarin tidak memperhatikan tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan prapperadiilan, hari ini saya akan teliti lagi," tambah Nursjahbani.
Menurut Nursjahbani ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Abraham. Dengan penetapan Abraham sebagai tersangka, Nursjahbani menilai bahwa KPK menjadi lumpuh. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015