Makassar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi mengemukakan hal itu saat gelar perkara kedua di Makassar, Selasa.

"AS diduga mengurus dan memalsukan surat dokumen  yang dianggap ada pemalsuan. Dokumen tersebut yakni KTP dan KK," ujar Endi Sutendi.

Berdasarkan hasil gelar perkara pertama pada (9/2) yang dihadiri pihak-pihak terkait Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Selasa (17/2) ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.

"Hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AS sebagai tersangka. Rencananya AS akan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 20 Februari nanti oleh Polda Sulsel,"  katanya.  

Pasca penetapan Abraham Samad sebagai tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen administrasi KTP dan Kartu Keluarga oleh Polda Sulawesi Selatan Selatan tim kuasa hukum langsung menyiapkan langkah pembelaan. Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka tersebut masih akan didalami sebab belum ada fakta-fakta yang menujukkan alat bukti tersebut menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.(WDY)

Pewarta: Oleh Darwin Fatir

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015