Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menunda eksekusi empat rumah dinas pensiunan pegawai negeri sipil di Jalan Kecubung, Denpasar, setelah para penghuni sepakat mengosongkan sendiri rumah tersebut dalam waktu maksimal enam bulan.

"Gubernur Bali memberikan kesempatan kepada pensiunan ini agar mereka bisa menyiapkan diri maksimal enam bulan ke depan," kata Kepala Biro Aset Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Adiarsa di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada keluarga pensiunan itu sebanyak tiga kali sejak tahun 2009. Pemberian kesempatan kepada keluarga pensiunan itu setelah keluarnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama pada 16 Februari 2015.

Ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah polisi baik berpakaian dinas maupun preman tampak bersiaga mengamankan lokasi untuk menghindari adanya kericuhan.

Penundaan proses eksekusi itu berlangsung aman dan lancar setelah keluarga pensiunan sepakat menadatangani untuk mengosongkan sendiri dalam waktu maksimal enam bulan.

Sebelumnya keluarga pensiunan PNS di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali itu sempat mengajukan permohonan untuk membeli rumah dinas tersebut menjadi milik pribadi. Namun Pemerintah Provinsi Bali menolak permohonan itu karena, lanjut dia, pemerintah masih memerlukan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan jangka panjang. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015