Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menggunakan pesawat komersial untuk memindahkan dua terpidana mati anggota "Bali Nine" ke Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

"Gambaran sudah ada, kemungkinan pesawat komersial," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso setelah menghadiri rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin.

Ia mengemukakan dua anggota "Bali Nine" yang terlibat kasus narkoba itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dipindahkan dengan menggunakan pesawat komersial berkapasitas 20-30 penumpang, namun belum ditentukan maskapai penerbangannya. Terkait dengan waktu pemindahan, Momock mengatakan secepatnya dalam minggu-minggu ini, namun dia mengaku belum menentukan tanggal pastinya. "Kalau sudah ada tanggal pasti, pasti kami kasi tahu," ujarnya.

Sebelum pemindahan, pihaknya juga akan memberitahukan kepada pihak keluarga terpidana mati asal Australia itu dan minimal waktunya tiga hari sebelum pemindahan. Teknis penjagaan saat pemindahan terpidana mati itu akan dilakukan petugas dari Polda Bali. Mengenai waktu eksekusi, Momock mengatakan hal tersebut nanti akan ditentukan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Albertus Julius Benny Mokalu mengatakan untuk pengamanan pemindahan dua anggota "Bali Nine" itu, pihaknya sudah menyiapkan satu regu yang terdiri atas 10 personel.

"Sesuai dengan protap kami, kami akan kerja sama dengan aparat terkait, bagaimana pemindahan terhadap mereka agar lancar dan aman," ujarnya. Namun terkait dengan jalur yang akan ditempuh, Benny mengatakan itu tentu rahasia. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015