Bangli (Antara Bali) - Pemutusan hubungan kerja terhadap  pegawai tidak tetap atau PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Bangli, Bali, hingga kini masih menjadi pro dan kontra di kalangan anggota DPRD.

"Keberadaan PTT atau pegawai honorer setelah PP No 48 terbit  melanggar aturan. Hal ini bisa dilakukan pemutusan kontrak bagi mereka dan itu artinya sudah sama dengan PHK," kata Ketua Pansus Aparatur DPRD Kabupaten Bangli I Nyoman Adnyana di Bangli, Sabtu.

Wacana pemutusan hubungan kerja itu, kata dia, sudah sempat dibahas dalam konsultasi dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Dalam pertemuan itu muncul statemen dari salah seorang pejabat Kemenpan bahwa bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja asalkan diberikan pesangon.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bangli I Made Sudiasa justru berpendapat berbeda dengan memerintahkan agar seluruh anggota Fraksi Demokrat DPRD Bangli menolak rencana jika akan dilakukan PHK bagi honorer di Bangli.

"Siapa bilang komentar dari pejabat Kemenpan memutus hubungan kerja? Tidak ada itu," ucap lelaki yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli itu.

Ia menegaskan jika ada anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Bangli yang membelot dengan perintah itu, pihaknya akan mengusulkan pemberian sanksi tegas. Ia mengaku bahwa hal itu bukan ancaman, tetapi keseriusan dalam bersikap.

Sudiase mengakui bahwa masuknya PTT yang kini berjubel itu merupakan pendukung masing-masing anggota dewan dan partisipan partai politik.

"Indikasi itu lebih dikuatkan dengan adanya sorotan dari masyarakat untuk mengungkap siapa saja anggota dewan yang menjadi makelar pegawai honorer," ucapnya.

Menurut dia, banyaknya perekrutan pegawai honorer terjadi pada 2005 yang saat itu di Kabupaten Bangli sedang ada digelar pilkada. Fakta ini terlihat dari hasil pendataan yang belum lama ini dilakukan khusus untuk honorer 2005 yang berjumlah sekitar 1.212 orang.

Ia menjelaskan naiknya jumlah honorer kembali terjadi pada 2010. "Ironisnya, hal iyu justru terjadi ketika masa transisi pergantian bupati. Tercatat sebanyak 898 orang honorer yang sudah ambil nomor di BKD," ucapnya.

Ditambah lagi, katanya, PTT yang disusupkan beberapa hari setelah pelantikan bupati baru sehingga hal tersebut menambah situasi menjadi tambah runyam. 

Saat ini, kata dia, merebak isu jumlah pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Bangli telah mencapai lebih dari 3.000 orang, sementara dalam APBD Bangli 2010, gaji PTT hanya terlayani sekitar 1.898 orang. Sisanya, ucap Sudiasa, belum bias diberikan gaji karena mereka belum masuk dalam data.

Ia menambahkan, selama ini Pemerintah Kabupaten Bali sejak 2005 hingga 2009 telah membayar gaji PTT sebanyak Rp17 milliar. Biaya itu belum termasuk perekrutan yang dilakukan pada 2010. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010