Denpasar (Antara Bali) - Tuntutan hukum terhadap terdakwa penyalahgunaan kredit di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belaluan, Kabupaten Gianyar, I Ketut Manuaba (44) ditunda karena jaksa belum siap.
"Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu seminggu karena ada beberapa berkas yang belum rampung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahadi.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Made Suweda menunda hingga Rabu (18/2). Dalam kesempatan itu, terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPD Belaluan terlihat tenang menghadapi agenda persidangan tersebut. Pascapanundaan persidangan terdakwa yang didampingi istrinya langsung meninggalkan persidangan.
Mantan ketua LPD tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain di LPD Belaluan untuk kepentingan pribadinya sejak tahun 2000 hingga 2012. Terdakwa juga melakukan manipulasi laporan keuangan LPD Belalauan sehingga terdapat selisih pada saldo.
Berdasarkan perhitungan kerugian Akuntan Publik K Gunarsa pada 14 November 2014, terdakwa telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, perekonomian negara, daerah Kabupaten Gianyar/keuangan LPD kabupaten Gianyar senilai Rp1,16 miliar.
Akibat perbuatan terdakwa tesebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,16 miliar dan merugikan kerungan LPD setempat sebesar Rp1,16 miliar. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan waktu seminggu karena ada beberapa berkas yang belum rampung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahadi.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Made Suweda menunda hingga Rabu (18/2). Dalam kesempatan itu, terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPD Belaluan terlihat tenang menghadapi agenda persidangan tersebut. Pascapanundaan persidangan terdakwa yang didampingi istrinya langsung meninggalkan persidangan.
Mantan ketua LPD tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain di LPD Belaluan untuk kepentingan pribadinya sejak tahun 2000 hingga 2012. Terdakwa juga melakukan manipulasi laporan keuangan LPD Belalauan sehingga terdapat selisih pada saldo.
Berdasarkan perhitungan kerugian Akuntan Publik K Gunarsa pada 14 November 2014, terdakwa telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, perekonomian negara, daerah Kabupaten Gianyar/keuangan LPD kabupaten Gianyar senilai Rp1,16 miliar.
Akibat perbuatan terdakwa tesebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,16 miliar dan merugikan kerungan LPD setempat sebesar Rp1,16 miliar. Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015