Denpasar (Antara Bali) - Anggota Panitia Khusus Aset Daerah DPRD Bali Wayan Tagel Arjana mengharapkan ada peraturan daerah yang dapat melindungi aset-asetnya yang ada di wilayah provinsi maupun di kabupaten dan kota.

"Setelah aset daerah tersebut di inventarisir dan ditetapkan dalam peraturan daerah, maka aset yang selama ini disewakan kepada pihak ketiga harganya juga disesuaikan berdasarkan besaran harga sewa dari perda itu," katanya di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Biro Aset Pemerintah Provinsi Bali, sehingga semua aset tersebut bisa di data secara menyeluruh.

"Pansus Aset akan mendorong aset-aset pemerintah provinsi yang ada di kabupaten dan kota menjadi jelas keberadaannya. Begitu juga nantinya akan dipasang patok pada tanah aset tersebut," ucap politikus Partai Gerindra.

Selain dipasang patok, kata dia, pihaknya juga mengusulkan agar dipasang tanda legalitas, jika itu sudah didirikan bangunan. Hal itu dalam upaya masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Bali.

"Selama ini sudah banyak lahan yang disewa pihak ketiga, namun masyarakat tidak mengetahui. Memang secara data sudah ada sertifikatnya. Tetapi hal itu bisa dikhawatirkan kabur, karena waktu sewa cukup lama," katanya. Oleh karena itu, kata Tagel Arjana, diharapkan ke depannya semua aset daerah tersebut semua terdata dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perkantoran atau fasilitas umum lainnya.(WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015