Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Partai Golkar (MPG) akan menyelenggarakan sidang perkara sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie, yang dijadwalkan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu.

"Mahkamah Partai Golkar akan menyelenggarakan sidang sehubungan adanya permohonan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, menyusul putusan sela dari PN Jakarta Pusat," kata politisi senior Partai Golkar Muladi di Jakarta, Selasa (10/2).

Dualisme kepemimpinan Partai Golkar adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dengan ketua umum Agung Laksono.

Menurut Muladi, persidangan yang diselenggarakan MPG merupakan tindak lanjut dari putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas dasar eksepsi dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang memutuskan, perselisihan Partai Golkar diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai.

Dalam Tata Cara Persidangan MPG Nomor 11 tahun 2014, menurut Muladi, pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan MPG tidak dapat menolak menyidangkan permohonan perkara yang memenuhi syarat. "Kita sudah periksa dan memenuhi syarat sehingga sidang akan digelar," katanya.

Majelis MPG saat ini semuanya sudah mundur dari kepengurusan kedua DPP Partai Golkar yang bersengketa sehingga dapat bersikap independen.  Mereka antara lain, Muladi sudah mundur dari jabatan ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, serta Andi Matalatta dan Djasri Marin sudah mundur dari jabatan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.(WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015