Denpasar (Antara Bali) - Bali Corruption Watch (BCW) meminta adanya transparansi dari Kepolisian Daerah Bali terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Badung tahun 2012.
"Harusnya polisi lebih transparan agar ini (SP3) ini tidak menimbulkan kecurigaan," kata Ketua BCW Bali, Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Senin.
Ia menilai keluarnya SP3 tersebut bisa digugat melalui praperadilan di pengadilan apabila ada masyarakat khususnya pelapor yang tidak puas dengan hasil penyidikan polisi tersebut. "Masyarakat khususnya pelapor diharapkan juga bisa melakukan praperadilan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik," imbuhnya.
Polisi, kata dia, seharusnya mengikuti petunjuk pihak kejaksaan agar kasus itu dijerat dengan menggunakan pasal pemalsuan apabila tindak pidana korupsi tidak memungkinkan.
"Ikuti saja petunjuk dari kejaksaan kalau tidak Tipikor (tindak pidana korupsi) bisa dijerat dengan pasal pemalsuan. Kasus ini sudah bolak-balik ke kejaksaan," ucapnya.
Sementara itu terkait alasan dari Polda Bali yang menyatakan bahwa SP3 itu keluar karena tidak cukup bukti, Dwikora menyatakan bahwa dengan adanya tersangka, maka alasan tersebut terbantahkan. "Kalau dinyatakan tidak cukup bukti, kan ada tersangka. Kalau ada tersangka, artinya sudah memenuh dua alat bukti," tegasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Harusnya polisi lebih transparan agar ini (SP3) ini tidak menimbulkan kecurigaan," kata Ketua BCW Bali, Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Senin.
Ia menilai keluarnya SP3 tersebut bisa digugat melalui praperadilan di pengadilan apabila ada masyarakat khususnya pelapor yang tidak puas dengan hasil penyidikan polisi tersebut. "Masyarakat khususnya pelapor diharapkan juga bisa melakukan praperadilan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik," imbuhnya.
Polisi, kata dia, seharusnya mengikuti petunjuk pihak kejaksaan agar kasus itu dijerat dengan menggunakan pasal pemalsuan apabila tindak pidana korupsi tidak memungkinkan.
"Ikuti saja petunjuk dari kejaksaan kalau tidak Tipikor (tindak pidana korupsi) bisa dijerat dengan pasal pemalsuan. Kasus ini sudah bolak-balik ke kejaksaan," ucapnya.
Sementara itu terkait alasan dari Polda Bali yang menyatakan bahwa SP3 itu keluar karena tidak cukup bukti, Dwikora menyatakan bahwa dengan adanya tersangka, maka alasan tersebut terbantahkan. "Kalau dinyatakan tidak cukup bukti, kan ada tersangka. Kalau ada tersangka, artinya sudah memenuh dua alat bukti," tegasnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015