Jakarta (Antara Bali) - Panitia Kerja (Panja) Penyertaan Modal Negara
(PMN) Komisi VI DPR RI tidak akan memenuhi semua keinginan pemerintah
untuk memberikan dana Penyertaan Modal Negara, sebab beberapa BUMN
memiliki kinerja dan laporan keuangan yang buruk.
"Berdasarkan hasil kajian Panja PMN Komisi VI, dimungkinkan dapat mendukung sebagian atau menolak atas pemberian PMN pada BUMN yang diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai agen pembangunan dengan berbagai catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh Menteri BUMN," kata Heri Gunawan (dapil Jabar IV) dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, walau Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui pemberian PMN untuk sejumlah perusahaan plat merah tersebut, Komisi VI DPR RI masih bisa menolak sesuai rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Komisi VI DPR RI sendiri, lanjut politisi Partai Gerindra itu, meminta agar pembahasan anggaran menyangkut PMN dikembalikan dari Baggar ke komisi untuk dibahas lebih detail, segera setelah Komisi VI DPR RI menyelesaikan kerja Panja PMN.
Menurut Heri, sesuai Peraturan DPR No.1/2014 tentang Tatib DPR RI, penetapan alokasi anggaran adalah wewenang komisi. Pasal 58 ayat (2) c menyebutkan bahwa tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
Dasar hukum ini sangat kuat bagi Komisi VI untuk merumuskan kembali rekomendasi anggaran PMN bagi sejumlah BUMN. Dari total kucuran PMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015, Rp48,006 triliun dikucurkan untuk BUMN. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Berdasarkan hasil kajian Panja PMN Komisi VI, dimungkinkan dapat mendukung sebagian atau menolak atas pemberian PMN pada BUMN yang diberikan tugas dan tanggungjawab sebagai agen pembangunan dengan berbagai catatan kritis yang harus ditindaklanjuti oleh Menteri BUMN," kata Heri Gunawan (dapil Jabar IV) dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, walau Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui pemberian PMN untuk sejumlah perusahaan plat merah tersebut, Komisi VI DPR RI masih bisa menolak sesuai rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Komisi VI DPR RI sendiri, lanjut politisi Partai Gerindra itu, meminta agar pembahasan anggaran menyangkut PMN dikembalikan dari Baggar ke komisi untuk dibahas lebih detail, segera setelah Komisi VI DPR RI menyelesaikan kerja Panja PMN.
Menurut Heri, sesuai Peraturan DPR No.1/2014 tentang Tatib DPR RI, penetapan alokasi anggaran adalah wewenang komisi. Pasal 58 ayat (2) c menyebutkan bahwa tugas komisi adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi.
Dasar hukum ini sangat kuat bagi Komisi VI untuk merumuskan kembali rekomendasi anggaran PMN bagi sejumlah BUMN. Dari total kucuran PMN sebesar Rp72,9 triliun dalam APBN-P 2015, Rp48,006 triliun dikucurkan untuk BUMN. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015