Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa yang terlibat kasus korupsi proyek pipanisasi di empat kecamatan dituntut hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015