Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem, I Wayan Arnawa yang terlibat kasus korupsi proyek pipanisasi di empat kecamatan dituntut hukuman 3,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015