Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa penyalahgunaan kredit di Koperasi Unit Desa (KUD) Sulahan, Kabupaten Bangli, Sang Putu Putra Yoga dan Kadek Budiartawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin.

Jaksa Penuntut Umum, I Bagus PG Agung mengatakan bahwa terdakwa, Sang Putu Putra Yoga yang merupakan mantan Manager KUD Sulahan bersama mantan sekretarisnya, Kadek Budiartawan, pada Juli-Desember 2010 didakwa menyalahgunakan uang kas untuk kepentingan diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2009 pada saat KUD Sulahan mengalami kemunduran dan memiliki utang yang belum lunas sehingga terdakwa melakukan inisiatif untuk meminjam dana di Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kabupaten Bangli," ujarnya.

Namun pada kenyataannya dana yang dipinjam di LPDB tersebut tidak diperuntukan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebenarnya pengajuan pinjaman dana ke LPDB tersebut disetujui oleh anggota, bahkan dalam rapat tidak dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.

Pada saat pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM Bangli tidak melakukan penelaahan kelengkapan usaha lembaga simpan pinjam tersebut dan surat permohonan rekomendasi tidak tercantum dalam surat masuk tapi surat rekomendasi tersebut tetap di tandatangani oleh Kadis Koperasi dan UKM Bangli, IGP Bagus Suryadi dan Bupati Nengah Arnawa.

Pascapengajuan pinjaman dana tersebut koperasi itu pernah diaudit oleh analis di divisi bisnis dan LPDB Lucky Wicaksono selaku staf dan Arie Yoedarto selaku Kepala Divisi Bisnis I melalui analisis neraca rugi-laba.

Namun pada kenyataannya tim audit tersebut tidak melakukan pengecekan dan hanya melihat-lihat saja.

Dan pada saat pemeriksaan, terdakwa Sang Putu Putra Yoga yang merupakan adik dari Wakil Bupati Bangli, Sedana Arta, menjelaskan kegiatan KSP Sulahan yang dianggap fiktif.

Adapun penggunaan keuangan di luar ketentuan digunakan kepada Koperasi Cicurung Rp1 miliar, pinjaman ke KSP Batanghari Rp925 juta dan dipakai untuk mengembalikan dana pinjaman ke LPDB serta sudah ada pengembalian ke deposit koprasi sebesar Rp500 juta.

Dana pinjama LPDB sebesar Rp7 miliar diberikan kepada kredit perdesaan Rp2,456 miliar, membayar unit ternak dan USP sebesar Rp2,169 milair, membayar pinjaman ke unit umum atau hutang sebesar Rp1,734 miliar, membayar angsuran ke LPDB sebesar Rp640 juta.

Berdasarkan hasil audit BPKP tanggal 29 Desember 2014 perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian uang negara Rp9 miliar dan mengakibatkan KUD Sulahan menjadi bangkrut.

Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 ttg UU yang sama.

Terdakwa diancam pidana subsider Pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korups Jo pasal 55 KUHP. pasal 9 ayat junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015