Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba setelah permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami dari personel dan kelengkapan lainnya sudah selalu siap. Tinggal menunggu perintah dari kejaksaan, apakah akan dilakukan di Bali atau di mana, kami tidak tahu," kata Wakil Kepala Polda Bali, Brigadir Jenderal I Nyoman Suyastra, di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, tim regu tembak Brimob Polda Bali sudah terlatih. "Baik melakukan penembakan malam hari maupun siang hari, teknisnya sudah siap," ujarnya.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua terpidana warga Australia dalam kasus penyelundupan heroin atau disebut anggota "Bali Nine", yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dilakukan di Pulau Dewata atau tidak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan, menjelaskan bahwa semua keputusan itu ada di Mahkamah Agung.

"Nanti kita tunggu saja keputusannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga siap melaksanakan jika eksekusinya dilakukan di Bali. "Dan kami tetap akan berkoordianasi dengan kepolisian dalam hal teknis di lapangan," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015