Negara (Antara Bali) - Dukun berinisial GPWP (20), asal Desa Tukadaya, yang mencuri perhiasan emas milik pasiennya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana.

"Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Ni Made Sumardani, warga Desa Manistutu yang menjadi pasien dukun tersebut. Total emas yang dua kali ia curi seberat limapuluh gram," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Kamis.

Menurutnya, saat mengobati, dukun ini minta pasien beserta seluruh keluarganya keluar rumah, dengan alasan ia hendak bersemedi untuk membersihkan rumah dari aura negatif.

Saat bersemedi di dalam kamar korban, ia melihat beberapa perhiasan emas di meja seperti kalung, anting-anting dan bros, dan mengambilnya.

"Karena merasa tidak ketahuan, ia kembali lagi ke rumah korban dan kembali mencuri perhiasan dengan modus yang sama, tapi kali ini ia mencongkel lemari korban," ujarnya.

Ia mengatakan, dari dalam lemari tersebut, ia membawa kabur dua kalung emas, satu cincin, anting-anting dan satu gelang.

Sumardani baru terasa perhiasannya hilang, saat hendak menghadiri resepsi pernikahan, dan membutuhkan perhiasannya.

"Saat melapor ke kami ia tidak berani menuduh pelaku. Tapi dari keterangannya dan olah TKP, kami sudah yakin dukun itu pelakunya," kata Sudarma.

Kasubag Humas Polres Jembrana Ajun Komisaris Wayan Setiajaya, yang mendampingi Sudarma menambahkan, setelah tertangkap, pelaku mengaku menjual hasil pencurian pertamanya ke sejumlah pedagang emas di Pasar Umum Negara dan mendapatkan uang Rp16 juta.

"Emas yang ia curi kedua kalinya, ia jual di Denpasar dan mendapatkan uang Rp9 juta. Dari pelaku kami menyita sejumlah barang elektronik yang dibeli dari uang tersebut," katanya.

Menurutnya, pihaknya juga menetapkan suami GPWP sebagai tersangka, karena ikut membantu menjual perhiasan tersebut, padahal ia tahu merupakan barang curian.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015