Bangli (Antara Bali) - Panitia Khusus (Pansus) Aparatur DPRD Kabupaten Bangli, Bali kini melakukan penyelidikan atas dugaan adanya manipulasi database untuk pegawai tidak tetap (PTT) yang akan diperjuangkan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Kami sedang menyelidiki kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dan pansus akan terus bekerja," kata Ketua Pansus Aparatur DPRD Kabupaten Bangli I Nyoman Adnyana, kepada ANTARA di Bangli, Senin.

Dari laporan yang diterimanya, kata Adnyana, ada dugaan pegawai tak tetap yang masuk kerja tahun 2007, namun dalam SK pengangkatan atas PTT itu disebutkan pada 2005.

"Isu ini santer terdengar, kami akan tinjau ke lapangan, apa benar ada pegawai tak tetap yang masuk 2007 namun disebutkan telah bekerja sejak 2005," katanya menjelaskan.

Selain masalah penipuan database tentang SK pengangkatan PTT, kata Adnyana, juga muncul pemalsuan penggunaan surat perintah untuk membayar (SPUM) honorium, pengabdian palsu serta surat keterangan tidak mendapatkan gaji palsu.

"Semua itu masuk dalam database, sehingga sangat meresahkan masyarakat," ujarnya menandaskan.

Saat ini, kata Adanyana, pihaknya mengawasi ketat soal usulan Pemerintah Kabupaten Bangli ke pemerintah pusat agar pegawai honorer sebelum 11 Nopember tahun 2005 bisa diangkat menjadi CPNS.

"Pengangkatan PTT itu sangat riskan direkayasa, utamanya untuk SK pengangkatan mereka. Karenanya, perlu diawasi dengan ketat," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini hanya 13 orang pegawai honorer saja yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS di daerah itu.

"Sedangkan sisanya masih diperjuangkan, khususnya yang benar-benar diangkat sebelum 11 Nopember 2005," jelasnya.

Dikatakan, jika dalam proses itu ditemukan kejanggalan, pihaknya berharap masyarakat segera dapat melapor ke Pansus DPRD Kabupaten Bangli. 

"Kami siap terima pengaduan dari masyarakat soal PTT di Kabupaten Bangli," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Bangli  Hotnauli Montey menyebutkan, satu saja SPUM gaji tidak tercantum, maka secara otomatis pegawai bersangkutan dinyatakan gugur atau masuk katagori II sesuai SE Menpan No.05 tahun 2010.

"Faktanya, antara kenyataan dengan apa yang disampaikan ternyata terbalik. Sejumlah nama pegawai yang terbukti memanipulasi persyaratan ternyata diloloskan," jelasnya.

Itu  artinya, kata Montey, ada indikasi permainan tidak jujur dan terbuka di kalangan panitia pendataan. "Kami harapkan bupati melakukan peninjauan lapangan atas data-data pegawai yang telah dinyatakan masuk data base itu," katanya.

Hal itu perlu dilakukan, jelas Montey, untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh pegawai, utamanya PTT di Pemerintah Kabupaten Bangli.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010