Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Perdagangan melarang impor apel asal Amerika Serikat, khususnya apel yang dikemas di Bidart Bros, Bakersfield, California, karena ada indikasi terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.
"Terhadap para importir, dilarang mengimpor buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California karena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin.
Widodo mengatakan, jika apel-apel tersebut sudah berada di gudang para importir, maka tidak diperkenankan untuk didistribusikan ke para pengecer. Namun jika sudah berada pada level pengecer, maka dilarang untuk diperdagangkan (dijual).
"Untuk yang sudah sampai di pengecer, dilarang untuk memperdagangkan. Dan untuk para konsumen yang sudah terlanjur membeli, agar tidak mengkonsumsi," kata Widodo.
Kemendag secara resmi mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., Bakersfield, California, AS, dimana kedua jenis apel, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B, diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian, Yusni Emilia, mengatakan bahwa kontaminasi untuk apel tersebut terjadi pada saat penanganan atau sanitasi yang kurang baik.
"Kontaminasi terjadi akibat sanitasi yang kurang baik di packing house yang ada di California, dan bukan di perkebunan," ujar Yusni.
Yusni menjelaskan, berdasarkan data yang sudah terverifikasi, Indonesia sesungguhnya tidak mengimpor apel yang berasal dari packing house Bidart Bros, Bakersfield, California tersebut pada tahun 2014 lalu, maupun pada semester pertama tahun 2015 ini.
"Dari dokumen yang sudah terverifikasi, tidak terdapat apel yang berasal dari packing house di California tadi. Demikian juga untuk impor mendatang di semester pertama 2015," ujar Yusni.
Pada semester II tahun 2014, realisasi impor apel dari Amerika Serikat mencapai 15.898 ton dari sebanyak 24.072 Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara pada semester pertama 2015, SPI yang dikeluarkan sebanyak 3.600 ton, dengan realisasi baru sebanyak 719 ton, sehingga dari semester II tahun 2015 hingga Januari 2015 apel yang diimpor dari AS kurang lebih sebanyak 16.616 ton.
Bakteri Listeria monocytogenes adalah bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia, serta orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Orang sehat yang terinfeksi mungkin menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare. Infeksi listeria dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil.
Keputusan ini diambil berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015 perihal Foodborne Disease Outbreak terkait konsumsi apel karamel di AS. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Terhadap para importir, dilarang mengimpor buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California karena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin.
Widodo mengatakan, jika apel-apel tersebut sudah berada di gudang para importir, maka tidak diperkenankan untuk didistribusikan ke para pengecer. Namun jika sudah berada pada level pengecer, maka dilarang untuk diperdagangkan (dijual).
"Untuk yang sudah sampai di pengecer, dilarang untuk memperdagangkan. Dan untuk para konsumen yang sudah terlanjur membeli, agar tidak mengkonsumsi," kata Widodo.
Kemendag secara resmi mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., Bakersfield, California, AS, dimana kedua jenis apel, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B, diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian, Yusni Emilia, mengatakan bahwa kontaminasi untuk apel tersebut terjadi pada saat penanganan atau sanitasi yang kurang baik.
"Kontaminasi terjadi akibat sanitasi yang kurang baik di packing house yang ada di California, dan bukan di perkebunan," ujar Yusni.
Yusni menjelaskan, berdasarkan data yang sudah terverifikasi, Indonesia sesungguhnya tidak mengimpor apel yang berasal dari packing house Bidart Bros, Bakersfield, California tersebut pada tahun 2014 lalu, maupun pada semester pertama tahun 2015 ini.
"Dari dokumen yang sudah terverifikasi, tidak terdapat apel yang berasal dari packing house di California tadi. Demikian juga untuk impor mendatang di semester pertama 2015," ujar Yusni.
Pada semester II tahun 2014, realisasi impor apel dari Amerika Serikat mencapai 15.898 ton dari sebanyak 24.072 Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara pada semester pertama 2015, SPI yang dikeluarkan sebanyak 3.600 ton, dengan realisasi baru sebanyak 719 ton, sehingga dari semester II tahun 2015 hingga Januari 2015 apel yang diimpor dari AS kurang lebih sebanyak 16.616 ton.
Bakteri Listeria monocytogenes adalah bakteri yang dapat menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang sakit dan lanjut usia, serta orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Orang sehat yang terinfeksi mungkin menderita gejala jangka pendek seperti demam tinggi, sakit kepala parah, pegal, mual, sakit perut, dan diare. Infeksi listeria dapat menyebabkan keguguran pada perempuan hamil.
Keputusan ini diambil berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015 perihal Foodborne Disease Outbreak terkait konsumsi apel karamel di AS. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015