Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Bali telah mendeportasi sebanyak 408 warga negara asing dari sejumlah negara selama tahun 2014 karena melanggar izin tinggal.

"Kami melakukan operasi pengawasan orang asing dengan melibatkan tim pengawasan orang asing (PORA)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Gusti Kompiang Adnyana di Denpasar, Senin.

Selain petugas Imigrasi, tim tersebut juga terdiri dari aparat kejaksanaan, kepolisian dan pemerintah daerah.

Kantor Imigrasi tersebut yakni Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

Dari tiga kantor tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja yang paling banyak mendeportasi WNA yakni sebanyak 282 orang.

"Warga negara yang paling banyak melanggar itu berasal dari Tiongkok," imbuhnya.

Sebagian besar WNA yang mendapat tindakan keimigrasian itu, lanjut dia, bekerja di sektor perhotelan dan proyek infrastruktur.

Salah satu proyek infrastruktur tersebut yakni pengerjaan proyek di Pelabuhan Celukan Bawang Buleleng yang melibatkan warga negara dari Tiongkok.

Selain di Singaraja, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 70 WNA dideportasi dan dua orang saat ini sedang dalam proses.

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar telah mendeportasi sebanyak 44 orang dan enam orang lainnya sedang dalam proses deportasi, Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 12 orang dan tiga orang lainnya saat ini dalam proses pemulangan.

Kompiang juga menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 112 orang imigran ilegal dan satu orang imigrator berada di Rumah Detensi Imigrasi.

"Selain fokus di Singaraja, saat ini kami akan melakukan pengawasan warga asing di Denpasar dan Kuta," imbuh Kompiang. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015