Denpasar (Antara Bali) - Pengacara terpidana mati anggota "Bali Nine" Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis, menampik tudingan bahwa upaya pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan keduanya untuk menunda eksekusi.

"Saya tidak bicara eksekusi. Saya berusaha semaksimal mungkin mencari keadilan," kata Todung ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.

Pengacara kondang itu menyatakan bahwa upaya luar biasa melalui PK lebih dari satu kali tersebut dimungkinkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan semaksimal mungkin sebelum eksekutor mengeksekusi kedua terpidana mati berkewarganegaraan Australia itu.

"Meski Mahkamah Agung menetapkan PK satu kali tetapi mesti ada satu usaha yang maksimal yang diberikan kepada semua terpidana untuk mendapatkan keadilan," imbuhnya.

Todung menyebutkan bahwa selama kurun waktu 10 tahun terakhir perilaku keduanya menunjukkan perubahan yang terjadi kepada kedua terpidana yang ditangkap pada April 2005 dengan kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram itu.

Namun ia enggan membeberkan detail apakah perubahan sikap tersebut menjadi alasan pihaknya mengajukan PK kepada Mahkamah Agung yang terlebih dahulu melalui Pengadilan Negeri yang pertama memutuskan perkara itu.

"Dalam sepuluh tahun terakhir, saya menyakini dan melihat, cukup banyak perubahan yang sudah terjadi pada yang bersangkutan (Myuran dan Andrew). Sebagai manusia dia juga memperbaiki hidupanya dan memiliki kesempatan kedua," ucap Todung.

Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 telah menolak grasi yang diajukan oleh Myuran Sukumaran. Sedangkan grasi dari Andrew Chan hingga saat ini belum diketahui jawabannya.

Myuran dan Andrew merupakan komplotan "Bali Nine", sebutan media internasional kepada sembilan anggota yang tertangkap pada April 2005 atas kasus penyelundupan heroin ke Australia melalui Bali. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015