Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 13 formasi calon pegawai negeri sipil dari total 149 formasi yang dibuka Pemerintah Provinsi Bali melalui tes penerimaan pada akhir 2014 tidak terisi.

Kepala Bidang Formasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Suta Astawa, di Denpasar, Rabu, menyebutkan dari 13 formasi yang tidak terisi tersebut, sebanyak 10 formasi disebabkan oleh para pelamarnya yang tidak lulus, sedangkan tiga formasi sisanya karena memang tidak ada pelamarnya.

Berdasarkan pengumuman hasil tes CPNS Pemprov Bali yang diumumkan mulai hari ini lewat website BKD Provinsi Bali dan ditempel di Kantor BKD setempat, formasi yang tidak terisi akibat pelamarnya tidak lulus di antaranya formasi untuk guru kimia pertama, guru sosiologi pertama, analis mutu hasil perikanan pertama, analis pasar hasil pertanian pertama, perawat pertama, dokter spesialis pertama dan sebagainya.

Sementara tiga formasi yang tidak ada pelamarnya yakni untuk formasi dokter spesialis rehab medik pertama, dokter spesialis penyakit dalam pertama dan dokter spesialis patologi klinik pertama.

Terkait dengan tidak terisinya 13 formasi tersebut, menurut Suta akan dibuat usulan formasi ulangnya ke Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Selain 13 formasi tersebut, tentunya masih ada formasi lainnya yang akan kami ajukan karena Bali masih mengalami kekurangan sejumlah formasi khususnya untuk formasi guru dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Namun pihaknya belum dapat memastikan tes CPNS untuk 2015 akan ada atau tidak terkait dengan moratorium CPNS yang telah diwacanakan oleh pemerintah pusat.

"Terkait moratorium itu yang jelas kami belum menerima suratnya" kata Astawa.

Di sisi lain, terkait dengan para pelamar yang telah lulus tes CPNS, selanjutnya akan diminta untuk berkumpul pada 26 Januari 2015 di Gedung Wanita Narigraha. "Di sana mereka akan diberikan pengarahan untuk melengkapi persyaratan seperti ijazah, daftar riwayat hidup dan sebagainya," ujarnya.

Sementara untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara bagi pelamar yang lulus, dibutuhkan waktu minimal setahun atau maksimal dua tahun hingga NIP itu turun. (M038)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015