Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha sebagai saksi untuk tersangka Budi Gunawan di Jakarta, Senin.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

Sebelumnya Ketua KPK menyatakan bahwa kasus tersebut akan dipercepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Komjen Pol Budi Gunawan masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Kapolri Jenderal Pol Sutarman.

Namun Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) memerintahkan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai 5,9 miliar dolar AS dan diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(rr)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015