Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali tidak mengenakan denda bagi wajib pajak yang tempo pembayaran Samsat kendaraan bermotor jatuh tepat pada saat libur fakultatif serangkaian Hari Siwaratri pada Senin (19/1) hingga Selasa (20/1).

"Kami berikan kebijaksanaan untuk tidak memberikan denda bagi wajib pajak yang tanggal tempo pembayaran samsatnya jatuh saat libur fakultatif selama dua hari ini," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, Wayan Suarjana di Denpasar, Senin.

Senada dengan Suarjana, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Wayan Suartha menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun kebijaksanaan untuk tidak memberikan denda bagi wajib pajak yang kebetukan tanggal jatuh temponya berlaku saat libur fakultatif ini.

"Yang kena jatuh tempo (wajib pajak) akan ada kebijaksanaan," ucap mantan Kepala Polresta Denpasar itu.

Pihaknya telah melakukan antisipasi terkait membeludaknya wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Rabu (21/1) saat kantor samsat dibuka usai libur fakultatif.

"Biasanya seperti itu (membeludak) tetapi anggota harus siap dan wajib pajak bisa datang lebih pagi," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan libur fakultatif selama dua hari mulai Senin (19/1) hingga Selasa (20/1) terkait Hari Siwaratri.

Terkait dengan hal itu sebagian instansi pelayanan publik tidak beroperasional salah satunya Kantor Samsat Bersama.

Sementara itu pantauan di Kantor Samsat Bersama di Jalan Tantular, Renon, Denpasar, terpantau sepi dari aktivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, beberapa wajib pajak yang tidak mengetahui libur fakultatif itu terpaksa harus kembali karena kantor samsat tutup. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015