Denpasar (Antara Bali) - Tiga pemerintah kabupaten di Bali mengonsultasikan rancangan peraturan daerah terkait penetapan desa adat dan desa dinas kepada pemerintah provinsi setempat untuk menindaklanjuti pemberlakuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali Wayan Sugiada di Denpasar, Kamis, mengemukakan tiga kabupaten yang sudah meminta konsultasi raperda tersebut adalah Pemkab Karangasem, Bangli, dan Gianyar, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya belum.

"Karangasem menetapkan desa adat dan desa dinas, Bangli sebagian desa dinas dan sebagian adat, sedangkan Gianyar perubahan nomenklatur menjadi desa adat gede atau perubahan dari desa dinas menjadi desa adat," ucapnya.

Namun, kata Sugiada, setelah dicermati sesungguhnya ranperda tersebut belum lengkap karena itu baru sebatas penetapan nama-nama desa. Menurutnya, ranperda yang dikonsultasikan juga belum memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 17 ayat 2 UU Desa yang harus melampiri peta wilayah desa, dan juga dari segi substansi belum berisi hak dan kewajiban.

Selain itu pada nama-nama desa pakraman (desa adat) dan desa dinas yang didaftarkan pemerintah kabupaten, pihaknya tidak mengetahui desa mana saja yang wilayahnya tumpang tindih.

Pemprov Bali, lanjut Sugiada, terkait dengan ranperda tersebut berwenang untuk mengevaluasi ranperda yang diatur dalam ketentuan pasal 15,16, 17 dan 101 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ranperdanya sudah lengkap, maka Pemprov Bali berkewajiban harus memberikan jawaban dalam waktu 20 hari. Tetapi yang dilakukan pemerintah kabupaten sejauh ini baru sebatas konsultasi.

Terkait dengan waktu pendaftaran desa ke Kemendagri yang batas waktunya hari ini (15 Januari 2015), Sugiada mengatakan berdasarkan hasil konsultasinya ke Kemendagri, pemerintah kabupaten/kota memang tidak akan menerima sanksi. Tetapi akan berdampak pada anggaran karena pemerintah pusat menjadi belum bisa memastikan alokasi anggaran yang akan diberikan pada desa di Bali untuk 2016.

Di sisi lain, ucap dia, desa pakraman (desa adat) juga akan sulit untuk didaftarkan apalagi kalau semuanya (1.488 desa) karena banyak juga desa pakraman yang jumlah warganya sedikit dan akan bermasalah ketika digabung. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015