Jakarta (Antara Bali) - Pakar hukum tata negara Saldi Isra mengatakan bahwa Komisi Informasi punya sifat yang serupa dengan lembaga semi peradilan karena memiliki kekuatan yang setara dengan putusan pengadilan.
"Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU KIP," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Saldi ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon Pengujian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), untuk menguatkan dalil para pemohon.
Karena memiliki sifat yang serupa dengan lembaga semi peradilan, maka seharusnya Komisi Informasi harus terlepas dari segala bentuk intervensi pihak-pihak yang bersengketa baik dari pihak pemohon mau pun termohon, kata Saldi.
"Maka Komisi Informasi harus betul-betul independen, sifat mandiri ini harus dimaknai setara dengan sifat merdeka yang dimiliki oleh lembaga kekuasaan kehakiman," ujar Saldi.
Kendati demikian, para pemohon menilai bahwa Komisi Informasi tidak memiliki sifat independensi sebagaimana seharusnya, karena adanya UU KIP yang kemudian mengurangi independensi lembaga ini.
"Tapi pemerintah memiliki peran yang mempengaruhi lembaga ini, yang kemudian tata kelola lembaga ini sangat bergantung pada peran pemerintahn" ujar Saldi.
Menurutnya ini justru membuat KIP jauh dari sifat independen.
"Kalau begitu lembaga ini bukanlah lembaga mandiri, tetapi sekadar untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi," ujar Saldi.
Kemudian Saldi menyatakan bahwa UU KIP menyebabkan berkurangnya pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
"Penempatan komisi informasi sebagai lembaga yang tidak mandiri justru merupakan perwujudan intervensi negara atas keterpenuhan hak atas informasi publik," pungkas Saldi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU KIP," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan Saldi ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon Pengujian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), untuk menguatkan dalil para pemohon.
Karena memiliki sifat yang serupa dengan lembaga semi peradilan, maka seharusnya Komisi Informasi harus terlepas dari segala bentuk intervensi pihak-pihak yang bersengketa baik dari pihak pemohon mau pun termohon, kata Saldi.
"Maka Komisi Informasi harus betul-betul independen, sifat mandiri ini harus dimaknai setara dengan sifat merdeka yang dimiliki oleh lembaga kekuasaan kehakiman," ujar Saldi.
Kendati demikian, para pemohon menilai bahwa Komisi Informasi tidak memiliki sifat independensi sebagaimana seharusnya, karena adanya UU KIP yang kemudian mengurangi independensi lembaga ini.
"Tapi pemerintah memiliki peran yang mempengaruhi lembaga ini, yang kemudian tata kelola lembaga ini sangat bergantung pada peran pemerintahn" ujar Saldi.
Menurutnya ini justru membuat KIP jauh dari sifat independen.
"Kalau begitu lembaga ini bukanlah lembaga mandiri, tetapi sekadar untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan informasi," ujar Saldi.
Kemudian Saldi menyatakan bahwa UU KIP menyebabkan berkurangnya pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
"Penempatan komisi informasi sebagai lembaga yang tidak mandiri justru merupakan perwujudan intervensi negara atas keterpenuhan hak atas informasi publik," pungkas Saldi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015