Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, kini tengah mendalami keterlibatan seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung yang terjerat dalam kasus narkoba.
"Berdasarkan informasi masuknya (narkoba) melalui orang lain yang besuk, nanti dia (tersangka) akan mendapat bagian atau waktu saat menggeledah barang, (narkoba) kemudian dibuang nanti ditunggu untuk diambil," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, sipir berinisial JES (48) tersebut diketahui menjadi pengedar barang haram itu dengan harga jual senilai Rp1,6 juta per gram.
Polisi menduga narkoba tersebut juga dijual di dalam lapas mengingat sipir tersebut tertangkap menjual barang haram itu di dekat lapas terbesar di Bali itu. "Tersangka diketahui menjual narkoba di dalam lapas," ucapnya.
Djoko menjelaskan bahwa tersangka JES diketahui memiliki kinerja yang buruk selama menjadi PNS di lingkungan LP Kerobokan.
"Hasil koordinasi kami dengan lapas, tersangka banyak catatan kurang bagus," imbuhnya.
Polisi sebelumnya menangkap tersangka JES di Jalan Tangkuban Perahu, lokasi yang cukup berdekatan dengan LP Kerobokan pada Selasa (30/12/2014) saat akan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket sabu-sabu seberat 24,93 gram, ekstasi (15 butir) dan heroin (0,46 gram).
Pengedar narkoba itu dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ditangkapnya tersangka JES tersebut, berdasarkan penangkapan tersangka WBA (41) dari Singapadu, Sukawati, Kabupaten Gianyar pada hari yang sama yang memberikan informasi bahwa tersangka JES kerap mengedarkan narkoba di sekitar LP Kerobokan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015
"Berdasarkan informasi masuknya (narkoba) melalui orang lain yang besuk, nanti dia (tersangka) akan mendapat bagian atau waktu saat menggeledah barang, (narkoba) kemudian dibuang nanti ditunggu untuk diambil," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, sipir berinisial JES (48) tersebut diketahui menjadi pengedar barang haram itu dengan harga jual senilai Rp1,6 juta per gram.
Polisi menduga narkoba tersebut juga dijual di dalam lapas mengingat sipir tersebut tertangkap menjual barang haram itu di dekat lapas terbesar di Bali itu. "Tersangka diketahui menjual narkoba di dalam lapas," ucapnya.
Djoko menjelaskan bahwa tersangka JES diketahui memiliki kinerja yang buruk selama menjadi PNS di lingkungan LP Kerobokan.
"Hasil koordinasi kami dengan lapas, tersangka banyak catatan kurang bagus," imbuhnya.
Polisi sebelumnya menangkap tersangka JES di Jalan Tangkuban Perahu, lokasi yang cukup berdekatan dengan LP Kerobokan pada Selasa (30/12/2014) saat akan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 11 paket sabu-sabu seberat 24,93 gram, ekstasi (15 butir) dan heroin (0,46 gram).
Pengedar narkoba itu dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Ditangkapnya tersangka JES tersebut, berdasarkan penangkapan tersangka WBA (41) dari Singapadu, Sukawati, Kabupaten Gianyar pada hari yang sama yang memberikan informasi bahwa tersangka JES kerap mengedarkan narkoba di sekitar LP Kerobokan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2015