Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, berhasil menyita 300 liter minuman keras (Miras) dan petasan ilegal dalam razia yang digelar selama Hari Raya Natal hingga menjelang pergantian tahun 2014 ke 2015.

"Penyitaan Miras dan petasan ilegal itu dilakukan untuk mensterilkan Kabupaten Badung dari peredaran miras dan pesta kembang api ilegal," kata Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung dalam kerangan pers di Mangupura, Rabu.

Menurut dia, penyitaan barang bukti itu senilai Rp5 juta dan didapatkan dari sejumlah warung-warung yang ada di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

Dalam kesempatan itu pihaknya tidak mengamankan para pedagang miras dan petasan tersebut, namun hanya dilakukan peringatan dan pembinaan. "Jika nantinya masih melakukan kesalahan yang sama, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan di sejulah pedagang tersebut belum diketahui secara pasti asal-usul barang tersebut dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk miras di Kabupaten Badung belum ditemukan adanya tempat produksi miras.

"Semuanya hanya penjualan, tempat produksinya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Dalam malam pergantian tahun 2014 ke 2015 pihaknya akan menerjunkan 360 personel untuk mengamankan sejumlah titik keramain untuk memastikan tidak ada pesta kembang api dan miras ilegal.

Pihaknya berharap malam pergantian tahun diperigati dengan kegiatan positif dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan damai. (MFD)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : Mayolus Fajar Dwiyanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014