Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta aparat kepolisian melakukan penindakan tegas terhadap pengendara kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

Menurut mantan Kepala Polda Bali itu, jika memungkinkan, polisi diharapkan bisa merampas telepon seluler yang digunakan namun harus mencari aturan hukum atau perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

"Itu pikiran saya (merampas telepon seluler) supaya orang takut. Kalau tidak, itu berbahaya bagi dirinya sendiri (pengendara) dan orang lain, persoalannya bisa menabrak orang," tegas Pastika ditemui di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali di Denpasar, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa apabila berbicara tertib dan peraturan lalu lintas, maka polisi harus mengambil tindakan tegas, mengingat selama ini sosialisasi dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sudah kerap dilakukan oleh polisi.

"Selama ini masih mengimbau, tahapan kampanye imbau untuk menjadi pelopor dan tahapan berikutnya penindakan," ucapnya.

Pastika mengaku prihatin mengingat setiap tahun rata-rata hampir 500 orang di Bali meninggal sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas, salah satunya dikontribusikan oleh pengendara sepeda motor.

Iapun menyayangkan beberapa ulah pengendara mobil ataupun sepeda motor yang mengemudikan kendaraan sembari mengoperasikan telepon seluler dan cenderung tidak memperhatikan rambu lalu lintas dan marka jalan.

"Saya sering melihat banyak anak-anak muda sambil mengendarai motor menggunakan `handphone`. Saya minta ditindak tegas. Buatkan aturan agar `hape`-nya bisa dirampas. Kalau seperti itu, bisa tidak polisi menyetop karena sangat membahayakan dirinya dan orang lain," ucapnya.

Sementara itu Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas karena selama ini dalam penindakan pelanggaran pihaknya menerapkan denda yang malah tidak membuat jera.

"Kami harus buat masyarakat jera, harus tegas kalau sosialisasi tidak mempan, sanksi harus tegas," ucapnya.

Terkait perampasan itu, pihaknya akan mencari aturan perundang-undangan yang memungkinkan polisi bisa melakukan hal tersebut seperti halnya penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari Polda Bali, selama tahun 2014, tercatat angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.659 kasus atau turun sekitar 36,53 persen jika dibandingkan tahun 2013 yang mencapai 2.614 kasus.

Dari jumlah itu, selama 2014, 543 orang meninggal dunia dan korban luka berat (374) dan luka ringan (2.061). (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014