Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat di daerah itu untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyambut Tahun Baru 2015.
"Jangan sampai kemeriahan dalam menyambut pergantian tahun itu justru mencederai lingkungan dan menyebabkan gangguan keamanan," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar masyarakat dapat menjauhi penggunaan petasan, kembang api, maupun berhura-hura meminum minuman beralkohol, mengonsumsi narkoba, serta tidak berkendaraan hingga larut malam.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan imbauan tersebut dan sudah mengumpulkan Majelis Madya Desa Pakraman dan Majelis Alit Desa Pakraman untuk menyebarluaskan dan menyampaikan hal tersebut pada prajuru (pengurus) di masing-masing wilayah," ucap pimpinan dari lembaga tertinggi yang menaungi desa pakraman (desa adat) di Bali itu.
Suwena berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut dan mematuhi aturan yang sudah disampaikan oleh "prajuru" maupun ketentuan yang tertuang dalam "awig-awig" atau aturan tertulis di desa adat.
"Bagi masyarakat yang ternyata masih iseng maupun melanggar, hal itu perlu ditertibkan," katanya sembari dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pengurus adat dapat bekerja sama dengan aparat keamanan.
Ia mengemukakan, beberapa wilayah seperti di Karangasem dan Kota Denpasar sudah dilakukan penertiban dan larangan untuk menggunakan bahan yang bisa meledak seperti mercon dan kembang api karena nantinya dapat berdampak menimbulkan gangguan keamanan.
"Ini untuk menjaga keselamatan kita dan sekaligus keselamatan orang lain," ucapnya.
Kalau ternyata ada oknum masyarakat yang tetap melanggar, Suwena mengatakan desa pakraman dapat menjatuhkan sanksi disesuaikan dengan yang berlaku di sana, baik itu berupa teguran maupun denda.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Jangan sampai kemeriahan dalam menyambut pergantian tahun itu justru mencederai lingkungan dan menyebabkan gangguan keamanan," kata Ketua MUDP Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar masyarakat dapat menjauhi penggunaan petasan, kembang api, maupun berhura-hura meminum minuman beralkohol, mengonsumsi narkoba, serta tidak berkendaraan hingga larut malam.
"Kami sebelumnya sudah menyampaikan imbauan tersebut dan sudah mengumpulkan Majelis Madya Desa Pakraman dan Majelis Alit Desa Pakraman untuk menyebarluaskan dan menyampaikan hal tersebut pada prajuru (pengurus) di masing-masing wilayah," ucap pimpinan dari lembaga tertinggi yang menaungi desa pakraman (desa adat) di Bali itu.
Suwena berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut dan mematuhi aturan yang sudah disampaikan oleh "prajuru" maupun ketentuan yang tertuang dalam "awig-awig" atau aturan tertulis di desa adat.
"Bagi masyarakat yang ternyata masih iseng maupun melanggar, hal itu perlu ditertibkan," katanya sembari dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pengurus adat dapat bekerja sama dengan aparat keamanan.
Ia mengemukakan, beberapa wilayah seperti di Karangasem dan Kota Denpasar sudah dilakukan penertiban dan larangan untuk menggunakan bahan yang bisa meledak seperti mercon dan kembang api karena nantinya dapat berdampak menimbulkan gangguan keamanan.
"Ini untuk menjaga keselamatan kita dan sekaligus keselamatan orang lain," ucapnya.
Kalau ternyata ada oknum masyarakat yang tetap melanggar, Suwena mengatakan desa pakraman dapat menjatuhkan sanksi disesuaikan dengan yang berlaku di sana, baik itu berupa teguran maupun denda.(MFD)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014