Denpasar (Antara Bali) - Ketua Bali Coruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora menilai perlunya Presiden Joko Widodo bersama menteri Kabinet Kerja yang menangani masalah hukum mensinergikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan polri dan kejaksaan.
"Hal itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan program pencegahan dan penindakan korupsi, karena selama tahun 2014 penanganannya sangat kecil," kata Ketua BCW Bali Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, hal itu akibat unit tindak pidana korupsi (Tipikor), polri dan kejaksaan belum dilakukan secara sungguh-sungguh.
"Selama ini semua kasus korupsi masih diarahkan ke KPK hingga pengaduan mencapai lebih dari 50.000 kasus dalam sepuluh tahun terakhir," katanya.
Sedangkan penanganannya hanya mampu 1.070 kasus, sehingga sebagian besar kasus korupsi yang dilaporkan itu belum mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, ke depan dengan adanya keterpaduan antara KPK, polri dan kejaksaan dengan aparatnya di daerah, semua kasus yang dilaporkan itu mendapat penanganan dengan baik sebagaimana mestinya.
Putu Wirata Dwikora menambahkan jika komitmen kepala negara dan para "pembantunya" dalam bidang hukum dilaksanakan dengan baik, pasti akan mengalami kemajuan dalam menangani masalah korupsi paling tidak enam bulan ke depan.
Demikian pula di Bali khususnya kasus Tipikor yang disupervisi KPK pelaksanaannya cukup bagus seperti kasus yang melibatkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan kasus proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem, Bali timur.
Sementara itu hingga kini masih ada kasus yang dipertanyakan seperti kasus pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak jelas tindak lanjutnya.
Padahal pihak Kejaksaan Tinggi Bali telah merekomendasikannya menjadi kasus pidana umum, ujar Putu Wirata Dwikora. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan program pencegahan dan penindakan korupsi, karena selama tahun 2014 penanganannya sangat kecil," kata Ketua BCW Bali Putu Wirata Dwikora di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, hal itu akibat unit tindak pidana korupsi (Tipikor), polri dan kejaksaan belum dilakukan secara sungguh-sungguh.
"Selama ini semua kasus korupsi masih diarahkan ke KPK hingga pengaduan mencapai lebih dari 50.000 kasus dalam sepuluh tahun terakhir," katanya.
Sedangkan penanganannya hanya mampu 1.070 kasus, sehingga sebagian besar kasus korupsi yang dilaporkan itu belum mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, ke depan dengan adanya keterpaduan antara KPK, polri dan kejaksaan dengan aparatnya di daerah, semua kasus yang dilaporkan itu mendapat penanganan dengan baik sebagaimana mestinya.
Putu Wirata Dwikora menambahkan jika komitmen kepala negara dan para "pembantunya" dalam bidang hukum dilaksanakan dengan baik, pasti akan mengalami kemajuan dalam menangani masalah korupsi paling tidak enam bulan ke depan.
Demikian pula di Bali khususnya kasus Tipikor yang disupervisi KPK pelaksanaannya cukup bagus seperti kasus yang melibatkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan kasus proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem, Bali timur.
Sementara itu hingga kini masih ada kasus yang dipertanyakan seperti kasus pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak jelas tindak lanjutnya.
Padahal pihak Kejaksaan Tinggi Bali telah merekomendasikannya menjadi kasus pidana umum, ujar Putu Wirata Dwikora. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014