Negara (Antara Bali) - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memerintahkan, truk kelebihan muatan yang masuk ke Bali dikembalikan ke daerah asalnya.
Hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu, setelah mendengarkan pemaparan dari pejabat terkait soal penanganan truk yang kelebihan muatan.
"Tindakan terhadap truk yang kelebihan muatan tidak cukup hanya ditilang atau denda saja, tapi harus dikembalikan ke daerah asal untuk memberikan efek jera," katanya.
Kepala Jembatan Timbang Gilimanuk, Made Ardana yang dikonfirmasi usai kunjungan Ignasius mengatakan, aturan mengembalikan truk yang kelebihan muatan sebenarnya sudah lama ada.
Namun dalam penerapannya, ia mengungkapkan, terkendala daerah lain yang belum melaksanakan tindakan serupa.
"Idealnya seluruh daerah menerapkan tindakan serupa, yang memungkinkan truk bersangkutan sudah dikembalikan sebelum masuk ke Bali, yang bisa jadi belum jauh dari daerah asalnya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut, meskipun secara selektif tergantung isi muatan truk, termasuk prosentase kelebihan muatan yang dilanggar.
"Biasanya kalau kelebihan muatannya hanya lima persen, masih kami beri izin lewat. Tapi kami siap melaksanakan perintah Pak Menteri mulai awal januari," katanya.
Untuk menerapkan aturan tersebut, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan kepolisian khususnya untuk mengatur lalu-lintas.
"Momentum tahun baru akan kami gunakan untuk melaksanakan perintah Pak Menteri tersebut. Rencananya mulai tanggal dua januari, truk yang kelebihan muatan akan kami kembalikan ke daerah asal," ujarnya.
Saat menyeberang ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur lewat Pelabuhan Gilimanuk, Ignasius sempat mengatakan, akan melakukan peremajaan terhadap kapal yang beroperasi di Selat Bali.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Hal tersebut ia sampaikan saat mengunjungi jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Sabtu, setelah mendengarkan pemaparan dari pejabat terkait soal penanganan truk yang kelebihan muatan.
"Tindakan terhadap truk yang kelebihan muatan tidak cukup hanya ditilang atau denda saja, tapi harus dikembalikan ke daerah asal untuk memberikan efek jera," katanya.
Kepala Jembatan Timbang Gilimanuk, Made Ardana yang dikonfirmasi usai kunjungan Ignasius mengatakan, aturan mengembalikan truk yang kelebihan muatan sebenarnya sudah lama ada.
Namun dalam penerapannya, ia mengungkapkan, terkendala daerah lain yang belum melaksanakan tindakan serupa.
"Idealnya seluruh daerah menerapkan tindakan serupa, yang memungkinkan truk bersangkutan sudah dikembalikan sebelum masuk ke Bali, yang bisa jadi belum jauh dari daerah asalnya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya sudah menerapkan aturan tersebut, meskipun secara selektif tergantung isi muatan truk, termasuk prosentase kelebihan muatan yang dilanggar.
"Biasanya kalau kelebihan muatannya hanya lima persen, masih kami beri izin lewat. Tapi kami siap melaksanakan perintah Pak Menteri mulai awal januari," katanya.
Untuk menerapkan aturan tersebut, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan kepolisian khususnya untuk mengatur lalu-lintas.
"Momentum tahun baru akan kami gunakan untuk melaksanakan perintah Pak Menteri tersebut. Rencananya mulai tanggal dua januari, truk yang kelebihan muatan akan kami kembalikan ke daerah asal," ujarnya.
Saat menyeberang ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur lewat Pelabuhan Gilimanuk, Ignasius sempat mengatakan, akan melakukan peremajaan terhadap kapal yang beroperasi di Selat Bali.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014