Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung gencar menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang beredar tanpa izin di daerah kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.

"Razia itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman berbahaya beredar di pasaran," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung, Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Kamis.

Pihaknya sudah melakukan penyisiran di sejumlah warung, dan rumah yang dicurigai mengedarkan miras berbahaya tersebut.

Selain itu, terkait dengan peredaran miras oplosan berbahaya di sejumlah daerah di Indonesia, pihaknya akan melakukan razia lebih intensif.

"Namun, sampai saat ini kami belum menemukan peredan miras oplosan tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Polres Badung juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk melakukan sosialisasi bahaya mengkonsumsi minuman keras.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Djoko Hariutomo mengatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya peredaran miras oplosan di Kabupaten Badung bagian selatan maupun Kota Denpasar.

"Kami akan terus melakukan razia dan jika ditemukan akan kami tindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk turut serta membantu menginformasikan jika ditemukan peredaran minuman berbahaya tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014