Negara (Antara Bali) - Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana yang dikelola pihak ketiga, menunggak pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) selama empat tahun.

"Yang harus membayar pajak tersebut adalah pengelola, meskipun hotel tersebut merupakan aset Pemkab," kata Kepala Dinas Pendapatan Jembrana, Dewa Gede Kusuma, di Negara, Minggu.

Dari catatan di instansinya ia mengatakan, saat pajak masih dikelola Kantor Pajak Pratama, pengelola hotel sudah menunggak pembayaran tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp46 juta, termasuk denda Rp14 juta.

Sejak PBB dikelola Pemkab Jembrana, juga terjadi tunggakan pembayaran tahun 2013 sebesar Rp19 juta dan tahun 2014 sejumlah Rp17 juta.

"Seluruh aset Pemkab baik tanah maupun bangunan, yang disewa pihak ketiga dikenakan pajak. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pengelola," ujarnya.

Selain masalah pajak, belakangan hotel yang sudah beberapa kali pindah pengelola tersebut, juga didera persoalan konflik antara karyawan dan manajemen.

Hal ini membuat kalangan legislator di DPRD Jembrana prihatin, dan minta Pemkab lebih berhati-hati saat melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

"Perbaikan fasilitas hotel seperti tempat tidur, pendingin ruangan dan lain-lain juga harus dilakukan, karena sejak beroperasi sepuluh tahun lalu belum pernah dilakukan renovasi," kata anggota DPRD Jembrana, Ketut Catur.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014