Gianyar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menahan tersangka I Ketut Manuaba, pelaku pembuat kredit fiktif yang merugikan negara sebesar RP 1,162 miliar.

"Tersangka sebagai Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belaluan, Kecamatan Sukawati memproses kredit tersebut dan setelah cair dipergunakan untuk keperluan pribadi," kata Kasi Intel Kejari Gianyar, Widi Wicaksono, Jumat.

Ia mengatakan, tersangka ditahan dengan surat perintah penahanan Nomor Print- 2440/P.1.15/ Fd/12/2014 tertanggal 12 Desember 2014.

Tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini LPD Belaluan sebesar Rp 1,162 miliar.

I Ketut Manuaba, tersangka selaku Ketua LPD setelah kredit itu cair dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu tersangka juga menerima setoran dari peminjam, namun uangnya tidak dimasukkan ke dalam kas LPD Belaluan serta menggunakan uang yang ada dibrankas LPD untuk keperluan pribadi.

Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang bersangkutan diancam pidana lima tahun atau lebih," ujar Widi Wicaksono.

Selanjutnya tersangka Ketua Manuaba menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 Desember 2014. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014