Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas yang diharapkan dapat lebih menjamin pemenuhan hak-hak bagi mereka yang berkebutuhan khusus itu.

"Mudah-mudahan ranperda ini bisa dirampungkan pada 2015 karena draftnya saat ini sudah sekitar 80 persen," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali Nyoman Wenten di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, meskipun penyandang disabilitas di Bali relatif tidak mengalami diskriminasi, pemerintah tetap berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak mereka seperti di sektor pendidikan, ketenagakerjaan dan sebagainya.

"Termasuk juga masalah akses bagi penyandang disabilitas perlu ditanggapi pemerintah, sehingga ranperda ini kami pandang sangat penting," ucapnya.

Apalagi, ujar dia, Bali merupakan barometer di Indonesia dan juga sudah mendeklarasikan diri sebagai Provinsi Pendidikan Inklusif sehingga harus terus diupayakan berbagai hal yang menjamin hak penyandang disabilitas jangan sampai terganggu.

"Di sisi lain, tidak sedikit dari mereka itu yang memiliki berbagai keterampilan yang perlu diwadahi. Kita tidak boleh membiarkan mereka begitu saja sehingga nantinya mereka bisa mandiri dan tidak menjadi beban keluarga, terkecuali bagi yang mengalami cacat berat tentu sangat ketergantungan dengan orang lain," ujar Wenten.

Terkait dengan penyusunan ranperda ini, pihaknya juga telah mengadakan studi banding ke Provinsi Jawa Timur dan saat ini proses ranperda yang merupakan inisiatif eksekutif tersebut sudah berada di Biro Hukum Pemprov Bali.

Di Bali sendiri, menurut Wenten, ada sekitar 25 ribu penyandang disabilitas dari total penduduk Bali yang 4,2 juta jiwa itu. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014