Jakarta (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi mengatakan, Komisi VII DPR akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Pasalnya, Komisi VII DPR RI sudah dua kali mengundang Menteri ESDM untuk menghadiri rapat, tapi tidak mau hadir alias mangkir.
"Seharusnya sebagai pembantu presiden, Menteri ESDM pilar utama memberikan penjelasan kepada DPR. DPR tidak habis pikir sudah dua kali Menteri ESDM mangkir ketika diundang raker," kata Mulyadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat .
Dia mengatakan berdasarkan catatan Sekretariat Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM dua kali membatalkan rapat kerja dengan DPR yakni pada tanggal 27 November dan 4 Desember 2014. Padahal, raker tersebut dinilai sangat penting terkait jawaban pemerintah terhadap kenaikan harga BBM di saat harga minyak dunia turun.
Apa yang dilakukan oleh Komisi VII DPR sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Publik, tambah politisi Demokrat itu, tentu juga ingin mengetahui apa alasan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.
Saat harga minyak mentah dunia merosot secara tajam, negara-negara lain menurunkan harga minyaknya, kita malah menaikkan harga. "Disinilah peran Komisi VII sebagai mitra kerja Menteri ESDM untuk mengetahui alasan kenaikan BBM tersebut," paparnya.
Dia menegaskan, penjelasan pemerintah selama ini soal kenaikan BBM sangat normatif. "Untuk itu, DPR berkewajiban meminta penjelasan yang komprehensif dari Menteri ESDM," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Seharusnya sebagai pembantu presiden, Menteri ESDM pilar utama memberikan penjelasan kepada DPR. DPR tidak habis pikir sudah dua kali Menteri ESDM mangkir ketika diundang raker," kata Mulyadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat .
Dia mengatakan berdasarkan catatan Sekretariat Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM dua kali membatalkan rapat kerja dengan DPR yakni pada tanggal 27 November dan 4 Desember 2014. Padahal, raker tersebut dinilai sangat penting terkait jawaban pemerintah terhadap kenaikan harga BBM di saat harga minyak dunia turun.
Apa yang dilakukan oleh Komisi VII DPR sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Publik, tambah politisi Demokrat itu, tentu juga ingin mengetahui apa alasan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM.
Saat harga minyak mentah dunia merosot secara tajam, negara-negara lain menurunkan harga minyaknya, kita malah menaikkan harga. "Disinilah peran Komisi VII sebagai mitra kerja Menteri ESDM untuk mengetahui alasan kenaikan BBM tersebut," paparnya.
Dia menegaskan, penjelasan pemerintah selama ini soal kenaikan BBM sangat normatif. "Untuk itu, DPR berkewajiban meminta penjelasan yang komprehensif dari Menteri ESDM," kata dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014