Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengusulkan supaya UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah direvisi sehingga daerahnya bisa mendapatkan dana lebih untuk menunjang pembangunan.

Pastika saat menerima kunjungan Komisi II DPR-RI, di Denpasar, Rabu, mengatakan perlunya revisi tersebut supaya Bali bisa memperoleh dana perimbangan karena telah menghasilkan devisa yang besar dari sektor pariwisata kepada negara.

Namun, ucap dia, selama ini Bali tidak bisa mendapatkan dana perimbangan tersebut karena dalam UU tidak disebutkan adanya dana perimbangan dari sektor pariwisata, berbeda halnya dengan daerah yang menghasilkan sumber daya alam.

Mantan Kapolda Bali itu mencontohkan, jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Provinsi Kalimantan Timur, yang memiliki jumlah penduduk yang hampir sama dengan Provinsi Bali memiliki APBD sebesar Rp13 triliun, sedangkan Bali hanya mengelola APBD sebesar Rp5 triliun pada 2015.

Besarnya APBD Provinsi Kalimantan Timur adalah karena memiliki sumber daya alam yang sangat kaya, sehingga di sana mendapat dana perimbangan yang cukup besar. "Saya rasa itu tidak fair, makanya kita minta keadilan. Mudah-mudahan mereka-mereka yang di Komisi II ini nanti bisa memperjuangkan," ujarnya.

Pastika menambahkan selama ini Pemprov Bali untuk pelestarian budaya mengeluarkan uang dalam jumlah cukup besar setiap tahunnya sekitar Rp500 miliar diantaranya pemprov setempat tahun ini memberikan hibah kepada 1.488 desa pakraman (desa adat) masing-masing Rp100 juta dan akan ditingkatkan menjadi Rp200 juta pada 2015.

Selain itu juga diberikan hibah kepada lebih dari 3.000 subak masing-masing Rp30 juta dan akan dinaikkan menjadi Rp50 juta tahun depan.

"Kami mengurusi hal itu karena adat, budaya, dan agama yang menjadi daya tarik pariwisata dan rohnya Bali dan itu memerlukan uang. Itulah yang menghasilkan devisa sesungguhnya, namun kita tidak mendapatkan apa-apa untuk itu," ucapnya.

Pihaknya terus berjuang supaya ada revisi terhadap undang-undang tersebut. Bahkan ia sudah menyampaikan kepada presiden pada saat pertemuan seluruh gubernur dengan presiden di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, berjanji akan membuatkan usulan tertulis kepada Dewan agar bisa dibahas lebih lanjut .

Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari kunjungan kerja kali ini adalah untuk mencari masukan dan usulan dari pemerintah daerah mengenai masalah-masalah yang dihadapi di daerah, sejauh mana pelaksanaan program pemerintah Provinsi Bali khususnya dalam hal pelayanan publik, dan untuk mengetahui sejauh mana peranan DPRD Provinsi Bali di dalam mengawasi pelaksanaan dari pelayanan terpadu satu atap dan sebagainya.

Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi II banyak menanyakan masalah pelayanan e-KTP, moratorium CPNS, masalah kesiapan Bali dalam melaksanaakan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta dampak dari kenaikan harga BBM terhadap kehidupan ekonomi di Bali.

Di sisi lain, anggota Komisi II juga memuji struktur APBD Provinsi Bali yang sangat mandiri karena jumlah PAD lebih besar dari dana pusat.(MFD)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014