Negara (Antara Bali) - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort (Polres) Jembrana, melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka legislator DPRD Jembrana, Made Sueca Antara ke Kejaksaan Negeri Negara, Selasa.
"Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan, kami tinggal menunggu kajiannya saja. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu diperbaiki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima berkas tersebut.
Menurutnya, tim dari kejaksaan masih mempelajari berkas itu, dan akan memberikan keputusan paling lambat 14 hari kemudian.
"Karena baru diterima, kami belum bisa memutuskan apakah berkas itu sudah lengkap, atau masih kurang. Kami punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya," katanya.
I Made Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini yang sudah duluan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Kasus ini berawal dari penangkapan polisi terhadap karyawan UD Sumber Maju, milik Sueca saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Dari pengembangan polisi menduga, ada permainan dalam pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi kepada UD Sumber Maju, karena perusahaan ini tidak masuk kategori usaha yang berhak menerima rekomendasi tersebut.
Untuk melengkapi pembuktian baik untuk Ayu Ardini maupun Sueca Antara, polisi minta BPKP Perwakilan Bali melakukan audit, dan menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, akibat kesalahan memberikan rekomendasi.
Sueca Antara adalah anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDI P yang menjabat periode 2009-2014, dan terpilih kembali untuk periode 2014-2019.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan, kami tinggal menunggu kajiannya saja. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu diperbaiki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima berkas tersebut.
Menurutnya, tim dari kejaksaan masih mempelajari berkas itu, dan akan memberikan keputusan paling lambat 14 hari kemudian.
"Karena baru diterima, kami belum bisa memutuskan apakah berkas itu sudah lengkap, atau masih kurang. Kami punya waktu 14 hari untuk mempelajarinya," katanya.
I Made Sueca Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Ni Made Ayu Ardini yang sudah duluan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Kasus ini berawal dari penangkapan polisi terhadap karyawan UD Sumber Maju, milik Sueca saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Dari pengembangan polisi menduga, ada permainan dalam pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi kepada UD Sumber Maju, karena perusahaan ini tidak masuk kategori usaha yang berhak menerima rekomendasi tersebut.
Untuk melengkapi pembuktian baik untuk Ayu Ardini maupun Sueca Antara, polisi minta BPKP Perwakilan Bali melakukan audit, dan menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih, akibat kesalahan memberikan rekomendasi.
Sueca Antara adalah anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDI P yang menjabat periode 2009-2014, dan terpilih kembali untuk periode 2014-2019.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014