Negara (Antara Bali) - Petugas keamanan kafe remang-remang di Desa Perancak, Kabupaten Jembrana mencuri sapi, dengan alasan karena terbelit utang.

"Dia dua kali mencuri sapi di tempat yang berbeda. Pelaku kami amankan, setelah kami lacak dari pedagang sapi yang membelinya," kata Kapolsek Negara, Komisaris, Made Prihenjagat, Kamis.

Menurutnya, dari pelaku KA, pihaknya mendapatkan barang bukti uang sisa penjualan sapi sebesar Rp7.600.000, serta tali pengikat sapi yang ia sembunyikan.

Ia mengatakan, polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan dari Ketut Sudarmayasa, warga Kelurahan Loloan Timur, yang kehilangan sapi betina miliknya awal november lalu, saat ditambatkan di areal persawahan.

Dari penyelidikan, polisi mendengar ada orang menjual sapi betina kepada pedagang sapi seharga Rp8.300.000.

"Saat kami minta keterangan, pedagang sapi tersebut mengaku membelinya dari pelaku. Dari keterangan itulah kasus ini terungkap," katanya.

Setelah ditangkap, pelaku juga mengaku mencuri sapi milik Nyoman Natra, warga Desa Perancak pada bulan oktober, yang ia jual Rp5 juta.

Hasil penjualan sapi tersebut, sebagian ia gunakan membayar utang, dan sisanya ia simpan hingga ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014