Negara (Antara Bali) - Warga Desa Candikusuma, Kabupaten Jembrana, Ketut Ardika (40) meminta dibebaskan setelah dikurung sekitar 16 tahun dalam ruangan oleh keluarganya karena dianggap gangguan jiwa.

Hal tersebut ia sampaikan saat dikunjungi tim Dinas Kesehatan Jembrana, bersama aparat desa dan kepolisian setempat, Selasa.

"Saya ingin keluar dari sini dan jalan-jalan seperti orang kebanyakan," katanya kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Putu Suasta, MKes saat berdialog dengannya.

Saat diuji dengan beberapa pertanyaan, Ardika dapat menjawab dengan baik termasuk mengingat nama kedua orang tuanya yaitu Ketut Nirta dan Ni Nyoman Bakti sehingga tidak nampak kalau dia menderita gangguan jiwa.

Suasta meminta Putu Ariyana yang merupakan kakaknya, agar Ardika diperlakukan lebih manusiawi, termasuk saat memberinya makan dan memandikannya.

"Kalau waktunya makan, ajak dia keluar kamar. Demikian juga saat memandikan, jangan disiram dari luar, tapi diajak ke kamar mandi," katanya.

Menurut dia dengan diperlakukan secara manusiawi kemungkinan gangguan jiwa yang dialami Ardika seperti yang disampaikan keluarganya bisa disembuhkan.

Ia mengatakan, dengan dikurung dan perlakukan yang kurang layak seperti itu, justru akan memperparah kondisi kejiwaan Ardika.

"Binatang buas saja akan jinak jika diberikan kasih sayang, apalagi ini keluarga saudara sendiri," ujarnya.
 
Kamar mirip penjara dengan pintu terali besi tempat Ardika dikurung, tampak sangat memprihatinkan bahkan berbau pesing dan busuk karena dia buang air lewat lubang kecil dalam kamarnya tersebut. (GBI/I018)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014