Denpasar (Antara Bali) - Ratusan guru yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Buleleng, Bali utara, mendukung penetapan Desa Adat terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu terekam dalam pertemuan antara ratusan guru dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Kecamatan Sawan, Buleleng, Jumat.

Sebelumnya, sejumlah Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri di Bali juga mendukung penetapan Desa Adat sebagai jenis desa yang merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.

Senator Wedakarna disambut oleh Dewa Nyoman Sukrawan (Ketua DPD PDI Perjuangan Buleleng) dan Ketut Suterisna (Ketua Panitia/UPP Kecamatan Sawan).

Dalam acara yang dihadiri 400 guru dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK itu, Wedakarna menyampaikan pidatonya yang mampu menggugah kesadaran para pendidik akan makna pentingnya mendaftarkan Desa Adat sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014.

"Saya mewakili empat orang Senator DPD RI asal Bali, menyampaikan dukungan atas keputusan Majelis Utama Desa Pekraman (MUPD) dan majelis madya serta majelis alit di seluruh Bali untuk mendaftarkan desa adat sebagai jenis desa sebelum batas waktu 15 Januari 2015," katanya.

Untuk itu, katanya, sekarang harus fokus menyusun Ranperda di DPRD Provinsi Bali dan Ranperda Penetapan di DPRD Kabupaten/Kota.

Wedakarna mengatakan sesungguhnya jika Desa Adat sudah ditetapkan, artinya Bali sudah otonom, ini sudah otonomi khusus (otsus).

Dengan demikian orang Bali akan berhak mengatur budaya, adat dan agamanya sendiri. "Ini yang ingin didorong, agar semua pihak berpikir positif dan bersatu dalam menyikapi hal tersebut," katanya.

Dr. Wedakarna yang juga Rektor Universitas Mahendradatta Bali itu menyampaikan tidak akan ada pihak yang disakiti dan dirugikan ketika Bali menetapkan Desa Adat nantinya.

"Saya ingatkan pada pihak selama ini kurang paham bahwa tidak akan ada pihak-pihak yang dirugikan. Semuanya akan diakomodasi, tidak ada perbekel yang diberhentikan, tidak ada pegawai di kantor desa yang dipecat, semuanya akan diakomodasi dalam Perda Bali," katanya.

Untuk itu sepenuhnya kepercayaan pada DPRD Provinsi Bali untuk menyusun Ranperda. Bahkan dengan didaftarkannya desa adat, semua pra-juru adat bisa mendapatkan tunjangan, dan perhatian dari Anggaran Desa.

Para Bendesa Adat akan memiliki kantor sehingga akan berwibawa dan masyarakat adat berhak memakai anggaran negara untuk berupacara, beritual, membangun pura. Tapi selama ini, dana negara yang mengucur ke desa tidak berhak dimanfaatkan oleh adat.

Ia mengimbau seluruh Bendesa Adat di Bali agar menghentikan dan menunda dahulu proses sertifikasi tanah adat yang selama ini sudah berjalan atau baru dimulai yang dipercayakan pada krama adat secara pribadi.

Karena jika nanti Bali menetapkan desa adat, artinya Desa Adat sudah menjadi subjek Hukum di mata UU dan ribuan tanah adat di Bali berhak untuk disertifikatkan di badan pertanahan nasional (BPN).

"Dengan demikian tidak ada lagi masalah tanah desa yang digadaikan oleh warga dan menghindari masalah hukum," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Ketut Sutika

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014