Semarapura (Antara Bali) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung, Bali semakin gencar menekan predaran judi togel termasuk menyasar Nusa Penida, sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali yang masih menjadi wilayah hukum polres setempat.

Upaya memburu pengecer togel sekaligus menangkap pelakunya di Pulau yang terisolir itu dipimpin Kanit Buser Ipda I Gede Sudiarna dengan membuahkan hasil, Sabtu.

Polisi berhasil menangkap seorang pengecer togel jenis TSSM yakni I Putu Satya Eka Yasa alias Gede Danta.

Pelaku kerap beroprasi di wilayah Banjar Prapat, Desa Ped, Nusa Penida. Selaian menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar syahir, satu bendel kertas kupon putih yang bertuliskan angka angka pasangan.

Barang bukti juga berupa dua bendel kertas putih kosong, satu lembar karbon, tiga buah pulpen, satu buah HP Nokia warna hitam tipe C 205 dan sebuah tas pinggang warna abu merk Harly Davidson.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 157.000 yang diduga hasil penjualan togel.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya didampingi Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana mengatakan, pelaku ditagkap di rumahnya Banjar Prapat, Ped, Nusa Penida.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh polisi, jika di Banjar Prapat ada warga yang menjajakan judi togel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi.

Bahkan jajaran reskrim Polres Klungkung secara khusus mengutus Kanit Buser Gde Sudiarna untuk melakukan pemngintaian dan penangkapan. Polisi sempat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Benar saja saat dilakukan pengintaian pelaku sedang melakukan aksinya. Polisi langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Klungkung. Mudus yang dilakukan pelaku adalah menerima pemasangan togel dari SMS. ada juga sebagia pemasang datang ke rumah pelaku untuk memasang nomor tertentu," katanya.

Jika pemasang tepat menebak angka yang akan keluar dari TSSM maka yang bersangkutan berhak atas keuntungan. Dimana untuk pasangan Rp 1000 untuk tebakan dua angka mendapatkan Rp 60.000, tiga angka Rp 350.000 dan empat angka Rp 2,5 juta.

Pelaku mengakui perbuatanya telah menjual togel, pekerjaa itu dilakukan sejak setahun lalu dengan omset per harinya Rp 500.000.

Pelaku sendiri melakukan judi secara mandiri dengan mendompleng keluaran angka putusan Togel Singapura yang pengumumannya melalui internet.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Klungkung. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara. (MFD)

Pewarta: Oleh Dewa Santana

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014