Negara (Antara Bali) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi (Perindagkop) Jembrana, Ni Made Ayu Ardini dikenai tahanan kota oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.

Pantauan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu, penyidik dari Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Jembrana, datang ke kejaksaan bersama Ardini dan dua pengacaranya, untuk melimpahkan kasus ini.

Usai pelimpahan kasus, sekitar pukul 11.00 wita, jaksa membawa Ardini ke RSU Negara untuk mengecek kesehatannya, dan beredar kabar satu-satunya kepala dinas perempuan di Pemkab Jembrana ini akan ditahan.

Setelah dari RSU Negara, sekitar pukul 16.00 wita, Ardini dengan dipapah salah seorang petugas kejaksaan serta pengacaranya, menuju ke mobil pribadi yang sudah menunggu di halaman parkir.

"Klien kami dikenai tahanan kota dengan pertimbangan dalam kondisi sakit kronis, sehingga perlu perawatan," kata Wayan Sumardika, salah seorang pengacara Ardini.

Ia juga mengungkapkan, kliennya juga bersedia mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP yang mencapai Rp261 juta.

Namun menurutnya, karena ada tersangka lain dalam kasus ini, kerugian negara tersebut akan ditanggung bersama, sehingga Ardini baru menitipkan uang Rp50 juta.

Kepala Seksi Intel yang juga juru bicara Kejari Negara, Fauzul Ma'aruf juga menyampaikan keterangan senada, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter di RSU Negara, jika yang bersangkutan menderita sakit pada bagian punggung, serta penyempitan saraf di kepala.

"Kami juga menilai ia kooperatif, terbukti dengan sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Masa tahanan kota ini berlaku hingga 20 hari ke depan," katanya.

Karena ada rujukan dari RSU Negara Ardini harus berobat ke RSU Tabanan, menurutnya, dalam setiap pengobatan ke rumah sakit lain kabupaten tersebut, tersangka harus melapor dan akan didampingi petugas kejaksaan.

Ni Made Ayu Ardini menjadi tersangka korupsi, karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Makmur, yang dinilai tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut.

Selain Ardini, penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polres Jembrana juga menetapkan Made Sueca Antara, pemilik UD Sumber Maju yang juga anggota DPRD sebagai tersangka kedua.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014